For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2012 tentang Beasiswa Siswa Dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu

Also known as: Perda Kabupaten Majene 23/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 23 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBeasiswa Siswa Dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2012 mengatur tentang pemberian beasiswa kepada siswa dan mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi peserta didik berprestasi dari keluarga tidak mampu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Beasiswa diberikan kepada siswa dan mahasiswa setingkat strata satu (S1) yang berprestasi di bidang akademik, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penerima beasiswa harus memenuhi persyaratan formal dari sekolah dan pemerintah daerah, termasuk surat keterangan berprestasi dan surat keterangan tidak mampu.

Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan yang bermutu dan memberikan beasiswa kepada siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu. Masyarakat juga memiliki hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui komite sekolah.

(-)

1. Setiap pelanggaran dalam pelaksanaan peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi pidana, administratif, atau denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.