For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 3/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date06 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena adanya kendala dalam penerapan peraturan sebelumnya, terutama terkait sanksi administratif dan pidana, serta adanya pasal-pasal yang kurang lengkap pengaturannya.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi larangan berjualan di trotoar dan tempat umum yang tidak sesuai peruntukannya, larangan menghuni ruang terbuka di bawah jembatan, larangan menyimpan dan memarkir kendaraan di tempat yang tidak sesuai, serta larangan menjadi juru parkir tanpa izin. Beberapa pasal terkait larangan tertentu dihapus atau diubah. Ditambahkan ketentuan mengenai tertib budaya kerja bagi ASN dan siswa/pelajar.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk penanaman modal atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari Bupati. ASN dan siswa/pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar kedinasan/sekolah pada jam kerja/pelajaran, kecuali dengan izin atau surat keterangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, penertiban, penggantian/perbaikan fasilitas umum, penghentian sementara aktivitas, pencabutan/pembekuan izin, atau denda administrasi. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.