For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN

Also known as: Perda Kota Makassar 5/2004 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2004Publication Date:28 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date28 Juli 2004
Publication Date28 Juli 2004
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat akan pelayanan ketatausahaan yang cepat dan sesuai prosedur, serta untuk mendapatkan retribusi dari pelayanan tersebut. Objek retribusi meliputi penyediaan blanko, formulir, surat keterangan, rekomendasi, berita acara, surat perintah kerja, petikan, salinan surat, dan peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa ketatausahaan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Masa retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan jasa ketatausahaan diberikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.