on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Tentang Tempat-Tempat Pembayaran Ikan
Also known as: Keppres 186/1953 · Keppres No. 186 Tahun 1953 · Keppres Nomor 186 Tahun 1953
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang keberatan dari Menteri Pertanian terhadap ketentuan dalam pasal 4 Peraturan-daerah Provinsi Sumatera-Utara yang memberikan hak kepada Mantri atau Kepala Mantri Jawatan Perikanan Darat untuk mengusut pelanggaran. Keputusan ini bertujuan untuk meniadakan pasal tersebut dan memperpanjang waktu pengesahan Peraturan-daerah selama tiga bulan. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah perpanjangan waktu pengesahan Peraturan-daerah Provinsi Sumatera-Utara No. 27/U.U./1953 tentang tempat-tempat pembiakan ikan, yang semula harus disahkan dalam waktu tiga bulan, menjadi enam bulan. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi perubahan atau pembaharuan peraturan tersebut.