For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: PP 27/2018 · PP No. 27 Tahun 2018 · PP Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Juli 2018
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, lokakarya, serta sertifikasi profesi penanggulangan bencana. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, yang menjadi tanggung jawab Wajib Bayar. PNBP yang diterima harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)