For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 2/2024 · Perda Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2024Publication Date:3 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date03 Oktober 2024
Publication Date03 Oktober 2024
Place of EnactmentMaumere

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp1.242.235.000.000 bertambah menjadi Rp1.261.404.650.000.
  2. Belanja Daerah yang semula sebesar Rp1.319.625.000.000 bertambah menjadi Rp1.325.680.571.372.
  3. Defisit sebesar Rp64.276.011.372.
  4. Pembiayaan Daerah setelah perubahan sebesar Rp64.276.011.372.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan APBD yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)