on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 5/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi penggantian Pasal 5 yang menetapkan Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, perubahan pada Pasal 6 Ayat (3) huruf c mengenai koefisien guna bangunan dengan rincian baru untuk berbagai jenis bangunan seperti bangunan sosial, perumahan, fasilitas umum, pendidikan, kelembagaan/kantor, perdagangan & jasa, industri, khusus, campuran, dan lain-lain. Selain itu, Pasal 8 diganti dengan ketentuan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang seragam untuk setiap bangunan permanen sebesar Rp. 625.000,- per izin.
Peraturan ini juga menambahkan Pasal 8A yang mengatur biaya retribusi untuk perubahan bentuk bangunan (penambahan dan pemeliharaan bangunan, pembangunan gardu dan pagar) sebesar 2,5% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Pasal 8B yang menetapkan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Kayu/Rumah Panggung berdasarkan kelas kayu dan ukuran petak (silasa').