For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2006 tentang Pengesahan Seventh Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union (Protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia)

Also known as: PERPRES 98/2006 · PERPRES No. 98 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2006Publication Date:9 Desember 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Seventh Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union (Protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 2006
Publication Date09 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Seventh Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union, yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2004 di Bucharest, Rumania. Protokol ini merupakan hasil dari Kongres Perhimpunan Pos Sedunia. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia terikat secara resmi dengan ketentuan yang diatur dalam Protokol tersebut. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)