Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah, khususnya LTD, agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan LTD dan BPPT, yang terdiri dari beberapa badan dan kantor dengan tugas dan fungsi yang spesifik. LTD meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Kantor Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Ketahanan Pangan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. BPPT dibentuk untuk melaksanakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing LTD dan BPPT, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing unit organisasi. Setiap LTD dan BPPT dipimpin oleh seorang Kepala Badan/Kantor yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas LTD dan BPPT sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.