For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 13/2008 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 November 2008Publication Date:7 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date07 November 2008
Publication Date07 November 2008
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2001 Nomor 3 Seri D Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 3 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah, khususnya LTD, agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan LTD dan BPPT, yang terdiri dari beberapa badan dan kantor dengan tugas dan fungsi yang spesifik. LTD meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Kantor Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Ketahanan Pangan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. BPPT dibentuk untuk melaksanakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing LTD dan BPPT, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing unit organisasi. Setiap LTD dan BPPT dipimpin oleh seorang Kepala Badan/Kantor yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas LTD dan BPPT sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)