For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date26 April 2011
Place of EnactmentWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 14 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran, dan mengawasi agar kendaraan bermotor tetap dalam kondisi laik jalan, sehingga dapat mencegah terjadinya resiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor di wilayah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dasar pengenaan retribusi adalah tingkat penggunaan jasa, dihitung berdasarkan jenis kendaraan, JBB, dan biaya penggantian material.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan sifat pelayanan, dengan tarif yang telah ditetapkan.
  6. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan, dan saat terutang adalah sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
  8. Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  9. Tata Cara Penagihan: Menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Ditugaskan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
  15. Insentif Pemungutan: Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik.
  17. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  18. Ketentuan Pidana: Merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.