Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.518.560.295.176,92 dan belanja sebesar Rp 2.443.728.058.572,62, menghasilkan surplus sebesar Rp 74.832.236.604,30. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 468.595.491.563,05 dan pengeluaran sebesar Rp 96.610.000,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 543.331.118.167,35. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.938.238.102.462,78, jumlah kewajiban sebesar Rp 11.973.162.854,51, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.926.264.939.608,27. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp 440.170.351.519,00. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 543.338.120.017,35. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 2.926.264.939.608,27. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian laporan keuangan dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.