For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Rokok
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Rokok di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Pajak Rokok sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait dampak rokok. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah konsumsi rokok (sigaret, cerutu, dan rokok daun) yang dikenai cukai.
  2. Subjek pajak adalah konsumen rokok, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  4. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
  5. Pajak Rokok dipungut di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
  6. Wajib Pajak menghitung sendiri pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR).
  7. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai dan disetor ke Kas Daerah.
  8. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak diberikan insentif.
  9. Hasil penerimaan Pajak Rokok sebesar 70% diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi.
  10. Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB karena SPTPD tidak dipenuhi dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan.