For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 1/2019 · Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2019Publication Date:3 Januari 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date03 Januari 2019
Publication Date03 Januari 2019
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.241.700.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.270.750.000.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (29.050.000.000,00), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, bagi hasil pajak/retribusi dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana desa, dan Dana Insentif Daerah (DID).

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)