on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
Also known as: PERPRES 105/2022 · PERPRES No. 105 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio. Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Besaran hak keuangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan pajak penghasilan atas hak keuangan dibebankan pada anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional.