For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura

Also known as: PERPRES 28/2018 · PERPRES No. 28 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2018Publication Date:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Islam Negeri Madura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Madura.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan menjadi Institut Agama Islam Negeri Madura, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Madura. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Madura. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Madura. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)