on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMEGANG PENYEDIA BARANG DAN JASA
Also known as: Perda Kabupaten Sorong 4/2015 · Perda Kabupaten Sorong No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui pendaftaran wajib pajak perusahaan cabang bagi pelaku investasi dan pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Sorong.
Ketentuan substansial meliputi: