Keputusan Menteri Pertanian ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan status situasi penyakit hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Status situasi penyakit hewan yang ditetapkan mencakup empat kategori, yaitu Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, dan Daerah Wabah. Penentuan status tersebut didasarkan pada berbagai parameter teknis, meliputi kejadian penyakit, tingkat penyakit, sistem surveilans, sifat patogen, epidemiologi, populasi hewan rentan, lokasi geografis, serta rantai nilai hewan dan produk hewan. Kewenangan penentuan status ini berada pada Pejabat Otoritas Veteriner Nasional, dengan dimungkinkan pelibatan Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, ditetapkan bahwa status situasi penyakit hewan tersebut akan dievaluasi secara berkala paling lama 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.