Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Buton Utara merupakan wilayah rawan bencana yang memerlukan upaya penanggulangan secara sistematis dan terpadu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat, perlindungan dari ancaman bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, dan pemulihan kondisi dari dampak bencana.
- Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain, pengaturan dan pengawasan penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, dan penetapan status keadaan darurat bencana.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan dan pelatihan, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, serta kewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis dan berperan aktif dalam penanggulangan bencana.
- Peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, termasuk kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyesuaian kegiatan dengan kebijakan penanggulangan bencana, dan pelaporan kegiatan kepada Pemerintah Daerah.
- Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Setiap tahapan memiliki kegiatan yang spesifik, seperti perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi bencana, pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan prasarana dan sarana vital, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
- Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lainnya yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai.