For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 3/2023 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2023Publication Date:13 Juli 2023
Penanggulangan TerorismePemerintahan Berbasis ElektronikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemeSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date20 Juli 2023
Publication Date13 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1022)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui peningkatan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BNPT.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Koordinasi SPBE BNPT yang bertugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE BNPT. Tata Kelola SPBE BNPT diselenggarakan secara terpadu oleh Kepala BNPT dan mencakup unsur-unsur seperti Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Peraturan ini juga mengatur Manajemen SPBE BNPT yang meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE BNPT.

Selain itu, peraturan ini mengatur Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang bertujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Terakhir, peraturan ini mengatur pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT yang bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE BNPT.

(-)

(-)