on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri
Also known as: Perda Kota Kediri 14/2013 · Perda Kota Kediri No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kekeliruan dalam memasukkan data pada pasal tersebut.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada rincian nilai Barang Milik Daerah yang menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. Pasar. Nilai Barang Milik Daerah yang menjadi penyertaan modal tetap sebesar Rp. 148.773.057.000,- (seratus empat puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah). Rincian nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam tabel yang berisi:
Tabel tersebut merinci nilai penyertaan modal untuk 9 (sembilan) pasar yang berbeda di Kota Kediri.