For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri

Also known as: Perda Kota Kediri 14/2013 · Perda Kota Kediri No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2017Publication Date:22 Oktober 2013
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kota Kediri No 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date21 Agustus 2017
Publication Date22 Oktober 2013
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kekeliruan dalam memasukkan data pada pasal tersebut.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada rincian nilai Barang Milik Daerah yang menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. Pasar. Nilai Barang Milik Daerah yang menjadi penyertaan modal tetap sebesar Rp. 148.773.057.000,- (seratus empat puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah). Rincian nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam tabel yang berisi:

  1. Nomor
  2. Obyek Penyertaan (Lokasi)
  3. Bukti Hak
  4. Luas Tanah (M2)
  5. Nilai Penyertaan Modal (Rp.) yang terdiri dari Tanah, Bangunan, Peralatan & Mesin, dan Jumlah

Tabel tersebut merinci nilai penyertaan modal untuk 9 (sembilan) pasar yang berbeda di Kota Kediri.

(-)

(-)