on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air MInum intan Banjar Kabupaten Banjar
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 15/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja PDAM Intan Banjar serta meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan dan pengembangan sarana air minum.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) ke dalam modal PDAM Intan Banjar. Dana ini ditujukan untuk kegiatan investasi. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah), termasuk Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang telah disetor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.