For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 2/2023 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2023Publication Date:13 Maret 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Penyakit Menular
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date14 Maret 2023
Publication Date13 Maret 2023
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit menular, mengurangi jumlah penderita dan kematian, mengoptimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, dan melindungi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak dasar masyarakat dan perlunya penanggulangan penyakit menular yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam penanggulangan penyakit menular melalui upaya kesehatan masyarakat dan perorangan. Pemerintah Daerah dapat menetapkan program prioritas penanggulangan penyakit menular berdasarkan kriteria endemisitas lokal, potensi wabah, fatalitas tinggi, dampak sosial ekonomi yang luas, dan sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global. Kegiatan penanggulangan meliputi pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan melalui promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, imunisasi, dan pemberian obat pencegahan massal.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau, serta lingkungan yang sehat. Kewajiban masyarakat meliputi dukungan terhadap upaya kesehatan promotif dan preventif, pelaporan penderita penyakit menular, dan kepatuhan terhadap larangan dan ketetapan Bupati dalam mencegah penularan penyakit. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan prosedur karantina dan isolasi, sistem kewaspadaan dini, penyediaan akses informasi, perlengkapan protokol kesehatan, mobilisasi sumber daya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi dengan pihak terkait, dan penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular sesuai kewenangan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 51 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif.