Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen. Pembentukan badan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam bidang penanganan informasi, komunikasi, dan pengelolaan data elektronik. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan, pelayanan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, penyusunan perencanaan media, pengumpulan dan verifikasi data, penyusunan dokumentasi data, pengkoordinasian kerjasama antar lembaga dan media, penyusunan standar sistem informasi manajemen, pengembangan sistem komunikasi berbasis teknologi informasi, penetapan standar teknis pengadaan komputer, pengelolaan website dan aplikasi berbasis internet dan intranet, pengelolaan sistem multimedia, penyiapan materi komunikasi dan promosi, serta bimbingan teknis manajemen. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Media, Bidang Komunikasi dan Pameran, Bidang Pengelolaan Data Elektronik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.