For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 2/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2013Publication Date:3 Mei 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date28 Mei 2013
Publication Date03 Mei 2013
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai investasi penting dalam pengembangan sumber daya manusia, yang harus mampu menghadapi tantangan era otonomi daerah dan perubahan global. Tujuannya adalah mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Prinsip dan Strategi Pendidikan:** Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Strategi meliputi pendidikan agama dan akhlak mulia, pengembangan kurikulum, evaluasi, peningkatan profesionalisme pendidik, penyediaan sarana belajar, wajib belajar, manajemen berbasis sekolah, optimalisasi peran masyarakat, dan pengembangan pengawasan. 2. **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan peserta didik terkait pendidikan. 3. **Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pendidikan, termasuk koordinasi penyelenggaraan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas. 4. **Pendidikan Formal:** Mengatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, termasuk fungsi, tujuan, bentuk satuan pendidikan, penerimaan peserta didik, dan program pembelajaran. 5. **Pendidikan Nonformal:** Mengatur penyelenggaraan pendidikan nonformal, termasuk satuan pendidikan (lembaga kursus, kelompok belajar, PKBM, majelis taklim) dan program pendidikan (kecakapan hidup, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan, kesetaraan). 6. **Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus:** Mengatur pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan belajar atau kebutuhan khusus, serta layanan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau kurang mampu. 7. **Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal:** Mengatur pengembangan satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif daerah. 8. **Kurikulum dan Bahasa Pengantar:** Kurikulum berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan, dengan muatan lokal. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar resmi, dengan Bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar resmi kedua. 9. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur kebutuhan, persyaratan, penugasan, pembinaan, kesejahteraan, hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 10. **Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:** Mengatur persyaratan, penyiapan, pengangkatan, tugas, penilaian kinerja, dan pertanggungjawaban kepala sekolah dan pengawas sekolah. 11. **Penilik:** Mengatur kedudukan, tugas pokok, kriteria, dan pengangkatan penilik pendidikan nonformal dan informal. 12. **Sarana dan Prasarana Pendidikan:** Mengatur penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. 13. **Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah:** Mengatur peran serta masyarakat dalam pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 14. **Pendanaan Pendidikan:** Mengatur sumber dan pengalokasian pendanaan pendidikan. 15. **Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha:** Mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pendidikan. 16. **Penjaminan Mutu, Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi:** Mengatur penjaminan mutu pendidikan, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. 17. **Pengawasan:** Mengatur pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan. 18. **Pendirian, Penggabungan, Penutupan, dan Perubahan Status Satuan Pendidikan:** Mengatur prosedur pendirian, penggabungan, penutupan, dan perubahan status satuan pendidikan.

(-)

1. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 18 dan Pasal 122 ayat (1), (2), (4), dan (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan/penghentian bantuan, hingga pencabutan izin. 2. Peserta didik yang melanggar Pasal 15 dan Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 44–56 dan Pasal 128 ayat (2) oleh penyelenggara pendidikan nonformal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar Pasal 87 dan Pasal 89 dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.