on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 3/2019 · Perda Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Ketapang untuk tahun 2019-2021.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat, serta memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Dharma. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan target pelayanan air bersih perpipaan di wilayah perkotaan dan pedesaan, serta memberikan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang.
Ketentuan Substansial: