on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1954 tentang Penarikan Kembali Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1950
Also known as: Keppres 62/1954 · Keppres No. 62 Tahun 1954 · Keppres Nomor 62 Tahun 1954
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 1954 bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait kekuasaan dalam pengelolaan devisa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dari LAAPLN ke Bank Indonesia. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 180 Tahun 1950 dan menetapkan Dewan Moneter sebagai pihak yang berwenang memberikan pembebasan dan surat keterangan terkait pengelolaan devisa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Peraturan Devisen. Dengan demikian, Dewan Moneter atau pejabat yang ditunjuknya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengelolaan devisa.