For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 13/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 November 2017Publication Date:7 November 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date07 November 2017
Publication Date07 November 2017
Place of EnactmentSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat hukum adat (MHA) yang sejahtera, aman, tumbuh, dan berkembang, serta terlindungi dari diskriminasi. Pengakuan dan perlindungan hak-hak MHA menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Daerah memfasilitasi partisipasi MHA dalam pembangunan sesuai kewenangannya dan menjamin tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, memenuhi, melindungi, dan memberdayakan MHA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengakuan dan Pengukuhan MHA: Pemerintah Daerah mengakui dan melindungi keberadaan MHA beserta hak-haknya melalui pengukuhan/penetapan. Pengukuhan dilakukan terhadap MHA yang memenuhi unsur-unsur seperti masyarakat paguyuban, kelembagaan adat, wilayah hukum adat yang jelas, pranata hukum adat yang ditaati, dan pemungutan hasil hutan (khusus yang memiliki hutan adat).
  2. Tata Cara Pengukuhan MHA: Proses pengukuhan meliputi identifikasi dan verifikasi/pengujian. Identifikasi mencermati sejarah MHA, letak dan batas Wilayah Adat, Hukum Adat, kelembagaan adat, serta harta kekayaan dan benda-benda adat. Identifikasi dilakukan oleh tim yang dipimpin camat dengan melibatkan MHA setempat. Hasil identifikasi diverifikasi dan divalidasi oleh Panitia MHA Kabupaten Kutai Barat.
  3. Hak dan Kewajiban MHA: MHA memiliki hak asal-usul (hak atas Wilayah Adat, hak perorangan atas tanah dan sumber daya alam, hak menjalankan hukum dan peradilan adat, hak atas spiritualitas dan kebudayaan) dan hak yang berasal dari pengakuan negara (hak atas pembangunan, lingkungan hidup, layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan hak-hak lain). MHA berkewajiban berpartisipasi dalam pembangunan, melestarikan nilai budaya, melaksanakan toleransi, mematuhi peraturan, bekerjasama dalam identifikasi dan verifikasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keberlanjutan program nasional/daerah.
  4. Lembaga Adat: Lembaga adat dibentuk untuk mendukung pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan MHA. Tugas dan fungsi lembaga adat meliputi membantu Pemerintah Daerah dalam pembangunan, menyelesaikan perselisihan adat, melestarikan budaya, melaksanakan Hukum Adat, menciptakan hubungan harmonis, menjaga lingkungan, dan membantu penyelesaian konflik sosial.
  5. Panitia MHA Kabupaten Kutai Barat: Panitia ini bersifat ad hoc dan bertugas menerima laporan identifikasi, melakukan verifikasi dan validasi, mengumumkan hasil verifikasi, menyelesaikan keberatan, dan mengajukan hasil verifikasi kepada Bupati.
  6. Pemberdayaan MHA: Pemberdayaan dilakukan bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Lembaga Adat, dan MHA, berdasarkan kesepakatan musyawarah. Pemberdayaan meliputi pelestarian, pengembangan, dan pencegahan.

1. MHA yang berada dan tinggal dalam suatu kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah sebelum kawasan tersebut ditetapkan, tetap diakui dan dilindungi keberadaannya. 2. Semua Peraturan Daerah yang dibuat sebelumnya mengatur tentang МНА agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)