on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 5/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut PPJ.
Ketentuan Substansial: