For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 5/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2013Publication Date:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date17 Januari 2013
Publication Date17 Januari 2013
Place of EnactmentRasieye

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut PPJ.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari sumber lain, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku.
  4. Tarif Pajak:
    • Listrik dari sumber lain: 10% untuk umum, 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi & gas alam.
    • Listrik yang dihasilkan sendiri: 1,5%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  6. Mekanisme Pemungutan: Pemungutan tidak boleh diborongkan dan meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan. Penyedia tenaga listrik wajib mendaftarkan diri.
  7. Masa Pajak: 1 bulan kalender, terhitung mulai saat penggunaan tenaga listrik.
  8. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  9. Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  10. Pembayaran: Pajak harus dibayar sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutang.
  11. Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD jika ada kekurangan pembayaran. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
  12. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  14. Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  15. Pemanfaatan: Hasil penerimaan pajak disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  17. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  18. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.