For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (PERSERODA)

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 14/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 September 2019Publication Date:24 September 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (PERSERODA)
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date24 September 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 13). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 12) mengenai ketentuan Komisaris dan Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan komposisi pemegang saham dan modal, serta perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pembentukan PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda) adalah untuk menjadikan perusahaan perseroan daerah yang profesional, handal, bersih, dan transparan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini dilakukan dalam rangka membina, mengembangkan, memberdayakan cabang usaha perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Bidang usaha utama PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda) adalah pengelolaan kepelabuhan, yang meliputi berbagai jasa seperti penyediaan dermaga, pengisian bahan bakar, fasilitas naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan lain-lain. Perusahaan juga dapat menambah bidang usaha lain dengan persetujuan RUPS dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Modal dasar PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda) terdiri dari modal uang dan aset dengan total Rp. 40.000.000.000,-. Komposisi kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah sebesar 60% dan PT. Cahaya Marhan Naya sebesar 40%. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Bupati memiliki kewenangan sebagai pemegang saham mayoritas dan dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada pejabat Perangkat Daerah.

1. Direksi hasil uji kelayakan dan kepatutan PT. Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Direksi PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda).

(-)