on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (PERSERODA)
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 14/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan komposisi pemegang saham dan modal, serta perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan pembentukan PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda) adalah untuk menjadikan perusahaan perseroan daerah yang profesional, handal, bersih, dan transparan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini dilakukan dalam rangka membina, mengembangkan, memberdayakan cabang usaha perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Bidang usaha utama PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda) adalah pengelolaan kepelabuhan, yang meliputi berbagai jasa seperti penyediaan dermaga, pengisian bahan bakar, fasilitas naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan lain-lain. Perusahaan juga dapat menambah bidang usaha lain dengan persetujuan RUPS dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Modal dasar PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda) terdiri dari modal uang dan aset dengan total Rp. 40.000.000.000,-. Komposisi kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah sebesar 60% dan PT. Cahaya Marhan Naya sebesar 40%. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Bupati memiliki kewenangan sebagai pemegang saham mayoritas dan dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada pejabat Perangkat Daerah.