For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja

Also known as: Permen PANRB 8/2024 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2024Publication Date:14 Agustus 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeTata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date26 Agustus 2024
Publication Date14 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi instansi pusat dan instansi lain yang mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden. Mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme, akuntabel, transparan, kehati-hatian, dan kolaboratif.

Syarat Penyesuaian Tunjangan Kinerja instansi pusat meliputi Indeks RB, opini atas laporan keuangan, pelaksanaan Quick Wins reformasi birokrasi yang ditetapkan TRBN, dan ketersediaan fiskal. Pimpinan instansi pusat menyampaikan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja kepada Menteri selaku Ketua TRBN, disertai dengan lampiran berupa Naskah Urgensi yang memuat unsur strategis, progres pelaksanaan reformasi birokrasi, capaian kinerja, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, ketersediaan fiskal, dan penghargaan. Waktu pengusulan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan paling lambat tanggal 30 April, dan dapat dilakukan paling cepat satu tahun sejak peraturan presiden tentang tunjangan kinerja diterbitkan.

Menteri selaku ketua TRBN menugaskan Ketua UPRBN untuk melakukan analisis atas usulan penyesuaian tunjangan kinerja. Ketua UPRBN melakukan analisis dengan simpulan hasil analisis memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Ketua TRBN menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja dengan memperhatikan hasil analisis Ketua UPRBN dan pertimbangan dari KPRBN. Jika disetujui, Ketua TRBN mengajukan permohonan izin prinsip kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan selanjutnya menyampaikan surat permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang penyesuaian tunjangan kinerja kepada Presiden.

Ketua UPRBN melakukan monitoring dan evaluasi tunjangan kinerja berdasarkan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi setiap tahun. TRBN melalui UPRBN mengingatkan kepada instansi yang mengalami penurunan Indeks RB. Dalam hal instansi mengalami penurunan Indeks RB selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang mengakibatkan rentang nilai Indeks RB tidak sesuai dengan tunjangan kinerja yang diterima, TRBN melaporkan kepada KPRBN untuk ditinjau kembali.

1. Instansi yang telah menerima tunjangan kinerja sebesar 100% sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus memenuhi Indeks RB sesuai dengan syarat penyesuaian tunjangan kinerja dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. TRBN melaporkan instansi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPRBN untuk ditinjau kembali tunjangan kinerjanya. 3. Hasil peninjauan KPRBN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Presiden.

(-)