For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 10/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Pajak Galian Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata pungutan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral berlokasi.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi saat pengambilan mineral dilakukan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  6. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.