For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Cimahi 33/2003 · Perda Kota Cimahi No. 33 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:26 September 2003Publication Date:25 September 2003
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date26 September 2003
Publication Date25 September 2003
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang penting bagi pembangunan sumber daya manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Arah Penyelenggaraan Kesehatan: Pemerintah Daerah berwenang mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kesehatan, meliputi upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan.
  2. Upaya Kesehatan: Meliputi berbagai kegiatan seperti kesehatan keluarga, perbaikan gizi, pengamanan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, pemberantasan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan masyarakat, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan zat adiktif, kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, dan pengobatan tradisional.
  3. Sumber Daya Kesehatan: Meliputi tenaga kesehatan, sarana kesehatan, perbekalan kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengelolaan kesehatan, serta penelitian dan pengembangan kesehatan. Tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari Walikota untuk melakukan upaya kesehatan, kecuali tenaga kesehatan masyarakat.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait penyelenggaraan kesehatan, termasuk masyarakat, tenaga kesehatan, dan pengelola sarana kesehatan. Kewajiban perizinan berlaku bagi tenaga kesehatan (kecuali tenaga kesehatan masyarakat) dan penyelenggara jasa boga.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).