For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 06/2005 · Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2005 · Perda Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2005Publication Date:24 Juni 2005
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date24 Juni 2005
Publication Date24 Juni 2005
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Lembaga Pemberdayaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bandung dibentuk dengan tujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, koordinasi, dan pemantauan pembangunan di Kota Bandung. LPM berkedudukan di kelurahan dan memiliki tugas menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, memantau pelaksanaan pembangunan, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.

Fungsi LPM meliputi wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan dan media komunikasi antara pemerintah kelurahan, masyarakat, serta antar warga masyarakat. Susunan organisasi LPM terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan, seperti seksi agama, pendidikan dan kebudayaan, pembangunan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kesejahteraan sosial.

Kepengurusan LPM dipilih berdasarkan musyawarah warga dengan masa bakti 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 periode berturut-turut. Pengurus LPM tidak boleh merangkap jabatan dengan lurah, perangkatnya, ketua RW, ketua RT, dan pengurusnya. Anggaran pembiayaan LPM diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah daerah melalui APBD, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)