For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri

Also known as: PP 35/1998 · PP No. 35 Tahun 1998 · PP Nomor 35 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 1998Publication Date:5 Maret 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 1998
Publication Date05 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dan melakukan kegiatan usaha di berbagai sektor industri seperti dirgantara, maritim, alat transportasi darat, elektronika dan telekomunikasi, bahan dasar, peralatan dan permesinan, energi, dan bioteknologi. Penyertaan modal negara dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara dari beberapa perusahaan perseroan yang sudah ada ke PERSERO baru ini. Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

(-)

(-)