For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 18/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp6.661.680.471.547,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp6.726.680.471.547,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp65.000.000.000,00
    • Pengeluaran: Rp0,00
  4. Pengelolaan Dana Alokasi Khusus: Jika terdapat perbedaan jumlah Dana Alokasi Khusus atau tambahan dana khusus lainnya, akan dilakukan perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2019.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran, penghematan belanja, dan/atau menggunakan dana SILPA dalam keadaan darurat dengan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)