Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2004 ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas dan menjamin terselenggaranya kegiatan PDAM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Penerimaan Pegawai:**
* Formasi pegawai ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tahun anggaran dengan pertimbangan dari Badan Pengawas.
* Penerimaan pegawai dilakukan untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan, dengan syarat-syarat tertentu bagi pelamar.
2. **Kepangkatan:**
* Setiap pegawai diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan susunan pangkat yang telah ditetapkan.
* Kenaikan pangkat dapat berupa kenaikan pangkat reguler, pilihan, istimewa, atau pengabdian, dengan syarat-syarat yang berbeda untuk setiap jenis kenaikan pangkat.
3. **Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (P3) dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK):**
* P3 dilaksanakan sekali setahun oleh pejabat penilai, dengan unsur-unsur yang dinilai meliputi kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa, dan kepemimpinan.
* DUK dibuat sekali setahun dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan karier pegawai.
4. **Penghasilan Pegawai:**
* Pegawai berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah.
* Tunjangan meliputi tunjangan isteri/suami dan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan pengobatan, tunjangan perumahan, dan lain-lain.
5. **Cuti:**
* Pegawai berhak atas cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.
6. **Kewajiban dan Larangan Pegawai:**
* Pegawai memiliki kewajiban untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, serta mengutamakan kepentingan negara dan perusahaan.
* Pegawai dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan, dan melakukan perbuatan tercela.
7. **Pemberhentian:**
* Pemberhentian pegawai dapat terjadi karena permintaan sendiri, batas usia pensiun, penyederhanaan organisasi, pelanggaran, tidak cakap jasmani dan rohani, meninggalkan tugas, meninggal dunia, atau hal-hal lain.
8. **Pensiun:**
* Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai, dengan dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir.