on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
Also known as: Perbup Tanah Bumbu 21/2026 · Perbup Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2026 · Perbup Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun.
Secara substansial, RKPD Tahun 2027 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD yang dilakukan melalui pemantauan dan supervisi oleh Kepala Bappedalitbang untuk memastikan kesesuaian antara sasaran pembangunan dengan penyusunan anggaran daerah.