For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 3/2019 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2019Publication Date:6 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date06 Agustus 2019
Publication Date06 Agustus 2019
Place of EnactmentParepare

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)