on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Serang 3/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.