on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenangan Pemberian Izn Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang
Also known as: Perka BKPM 10/2013 · Perka BKPM No. 10 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 10 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan pelimpahan wewenang pemberian izin prinsip penanaman modal kepada Dewan Kawasan Sabang, sejalan dengan penyempurnaan pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang diatur dalam peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan di Kawasan Sabang.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan wewenang penerbitan berbagai jenis izin prinsip penanaman modal kepada Dewan Kawasan Sabang, kecuali untuk bidang usaha tertentu seperti industri minuman beralkohol, senjata, dan amunisi. Pelimpahan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPKS. BPKS diwajibkan melaporkan pelaksanaan pelayanan ini kepada BKPM setiap tahun dan harus mematuhi daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu.