Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Perusahaan, dan Tanda Daftar Industri (TDI). Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban pemberian perizinan di bidang industri.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perizinan:** Setiap pendirian perusahaan industri dan perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri (IUI). Izin ini terkait dengan pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan industri. Proses perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip atau tanpa tahap tersebut. Perusahaan yang telah memperoleh IUI wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan.
2. **Tanda Daftar Industri (TDI):** Industri kecil dengan nilai investasi tertentu wajib memperoleh TDI.
3. **Masa Berlaku Izin:** IUI dan Izin Perusahaan berlaku selama perusahaan beroperasi, kecuali untuk perusahaan penanaman modal asing yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. TDI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
4. **Sanksi Administratif:** Perusahaan dapat diberikan teguran tertulis jika melakukan perluasan tanpa izin, tidak menyampaikan informasi industri, belum mendaftar dalam daftar perusahaan, menimbulkan kerusakan lingkungan, atau melakukan kegiatan industri tidak sesuai izin.
5. **Pencabutan Izin:** Izin dapat dicabut jika dikeluarkan berdasarkan data tidak benar, perusahaan tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, atau melakukan pemindahan lokasi tanpa izin.
6. **Retribusi:** Setiap orang atau badan hukum yang memperoleh IUI, Izin Perusahaan, dan TDI dikenakan retribusi dengan tarif yang telah ditetapkan.