For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Izin Perusahaan dan Tanda Daftar Industri

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 6/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:21 Mei 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Izin Perusahaan dan Tanda Daftar Industri
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date21 Mei 2008
Place of EnactmentTeluk Dalam

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Perusahaan, dan Tanda Daftar Industri (TDI). Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban pemberian perizinan di bidang industri. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perizinan:** Setiap pendirian perusahaan industri dan perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri (IUI). Izin ini terkait dengan pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan industri. Proses perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip atau tanpa tahap tersebut. Perusahaan yang telah memperoleh IUI wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan. 2. **Tanda Daftar Industri (TDI):** Industri kecil dengan nilai investasi tertentu wajib memperoleh TDI. 3. **Masa Berlaku Izin:** IUI dan Izin Perusahaan berlaku selama perusahaan beroperasi, kecuali untuk perusahaan penanaman modal asing yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. TDI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 4. **Sanksi Administratif:** Perusahaan dapat diberikan teguran tertulis jika melakukan perluasan tanpa izin, tidak menyampaikan informasi industri, belum mendaftar dalam daftar perusahaan, menimbulkan kerusakan lingkungan, atau melakukan kegiatan industri tidak sesuai izin. 5. **Pencabutan Izin:** Izin dapat dicabut jika dikeluarkan berdasarkan data tidak benar, perusahaan tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, atau melakukan pemindahan lokasi tanpa izin. 6. **Retribusi:** Setiap orang atau badan hukum yang memperoleh IUI, Izin Perusahaan, dan TDI dikenakan retribusi dengan tarif yang telah ditetapkan.

1. Izin prinsip yang telah diperoleh perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai salah satu tahap untuk memperoleh izin usaha industri dan tanda daftar industri berdasarkan Peraturan daerah ini. 2. Izin usaha industri atau izin usaha perluasan atau tanda daftar industri yang telah diperoleh perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib didaftar ulang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)