Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Sensus Pertanian 1973
Also known as: PP 40/1973 · PP No. 40 Tahun 1973 · PP Nomor 40 Tahun 1973
Status:
Active
•Effective Date:24 November 1973•Publication Date:24 November 1973
Ketahanan Pangan & Pertanian
Information
TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Sensus Pertanian 1973
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 November 1973
Publication Date24 November 1973
Place of EnactmentJakarta
(-)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 ini diterbitkan untuk melaksanakan Sensus Pertanian kedua pada tahun 1973, setelah sensus pertama dilakukan pada tahun 1963. Tujuan utama dari sensus ini adalah untuk mengumpulkan data yang komprehensif mengenai sektor pertanian guna mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan di sektor tersebut. Sensus ini mencakup seluruh proses pengumpulan, pengolahan, analisa, dan penyajian data pertanian di daerah pedesaan dan perkotaan. Pelaksanaan sensus diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik yang dapat membentuk Panitia Interdepartemental dan Tim Teknis untuk membantu pelaksanaan. Petugas sensus terdiri dari pegawai Biro Pusat Statistik dan tenaga lepas yang dilatih khusus. Setiap orang atau badan yang dikunjungi petugas sensus diwajibkan memberikan izin dan informasi yang diperlukan. Pembiayaan sensus dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.
(-)
1. Petugas Sensus dan setiap orang atau badan yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, dihukum berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus.