For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner

Also known as: Permentan 03/2019 · Permentan No. 03 Tahun 2019 · Permentan Nomor 03 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:8 Januari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePelayanan Jasa Medik Veteriner
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date08 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelayanan jasa medik veteriner. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa medik veteriner.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pelayanan jasa medik veteriner, yang meliputi pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan, tindakan transaksi terapetik (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pelayanan medik reproduksi), serta konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat. Pelayanan ini dapat dilakukan terhadap hewan terestrial, satwa liar, dan hewan akuatik, termasuk produknya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksana dan pelaksanaan pelayanan jasa medik veteriner, yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan hewan (tenaga medik veteriner, tenaga paramedik veteriner, dan sarjana kedokteran hewan). Tenaga medik veteriner terdiri dari dokter hewan dan dokter hewan spesialis. Tenaga paramedik veteriner terdiri dari tenaga paramedik veteriner kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan, dan asisten teknik reproduksi. Setiap tenaga kesehatan hewan memiliki kewenangan yang berbeda-beda dalam melaksanakan pelayanan jasa medik veteriner.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perizinan pelayanan jasa medik veteriner, yang meliputi izin praktik tenaga medik veteriner (SIP DRH), izin praktik tenaga paramedik veteriner dan sarjana kedokteran hewan (SIPP Keswan, SIPP Inseminator, SIPP PKb, SIPP ATR), dan izin unit pelayanan kesehatan hewan (surat keterangan pemenuhan tempat praktik dan Sivet). Peraturan ini juga mengatur tentang penugasan pelayanan jasa medik veteriner bagi tenaga kesehatan hewan yang bertugas pada instansi pemerintah.

1. Perizinan terkait Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Perizinan yang telah habis masa berlakunya dan/atau dalam proses perpanjangan, perizinannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Perizinan yang tidak memuat masa berlaku, diajukan ulang permohonan izinnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Tenaga Medik Veteriner yang melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner tidak memiliki SIP DRH dikenai sanksi administratif berupa penutupan unit pelayanan Kesehatan Hewan. 2. Tenaga Paramedik Veteriner yang melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner tidak memiliki SIPP dikenai sanksi administratif berupa penutupan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner. 3. Setiap Orang yang memiliki unit pelayanan Kesehatan Hewan yang melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner tidak memiliki surat keterangan pemenuhan tempat praktik atau Sivet dikenakan sanksi administratif berupa penutupan tempat praktik atau unit pelayanan Kesehatan Hewan. 4. Tenaga Kesehatan Hewan yang melaksanakan tugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner pada unit pelayanan Kesehatan Hewan milik pemerintah, tidak memiliki keputusan penugasan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian. 5. Tenaga Kesehatan Hewan yang tidak melaporkan hasil diagnosis Penyakit Hewan menular strategis yang mengindikasikan wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik diberikan sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian/pencabutan keputusan penugasan atau pencabutan SIP DRH/SIPP.