on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sragen, karena organisasi perangkat daerah yang ada dianggap tidak lagi relevan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap pola organisasi pemerintahan daerah, yang mencakup:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi pemerintahan daerah dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.