For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah

Also known as: Permendagri 15/2008 · Permendagri No. 15 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2008Publication Date:27 Februari 2008
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date27 Februari 2008
Publication Date27 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pengarusutamaan gender dalam pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender melalui strategi integrasi gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan kelompok kerja dan focal point untuk memastikan pelaksanaan pengarusutamaan gender. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun kebijakan dan program berperspektif gender yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya anggaran yang responsif gender dan peningkatan kapasitas lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD yang telah disusun disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. 3. Semua kebijakan daerah di bidang PUG sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)