For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017-2037

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 12/2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2017Publication Date:26 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017-2037
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date26 Oktober 2017
Publication Date26 Oktober 2017
Place of EnactmentBalige

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 24 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2001 Nomor 24) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toba Samosir untuk periode 2017-2037. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah untuk mewujudkan pengembangan wilayah Kabupaten secara merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan mengandalkan sektor unggulan pertanian, pariwisata, dan industri menuju masyarakat mandiri dan sejahtera. Kebijakan penataan ruang wilayah mencakup pengembangan wilayah sebagai bagian dari sistem perkotaan nasional, kawasan strategis nasional dan provinsi, serta kawasan andalan. Fokus pada pengembangan sektor unggulan kabupaten, pemantapan fungsi kawasan lindung, peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerataan pelayanan sosial ekonomi, pengembangan kawasan budidaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri dari sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi KSN, KSP, dan KSK. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berisi indikasi program utama penataan ruang wilayah yang meliputi perwujudan struktur ruang wilayah kabupaten, perwujudan pola ruang wilayah kabupaten, dan perwujudan kawasan strategis kabupaten.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: - Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan. - Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, ada masa transisi 3 tahun untuk penyesuaian dengan rekayasa teknis. - Jika tidak memungkinkan rekayasa teknis, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai, dilakukan penyesuaian. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin: - Jika bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, diterbitkan dan disesuaikan. - Jika sesuai, dipercepat untuk mendapatkan izin. 5. Penetapan peruntukan kawasan tidak menggugurkan hak kepemilikan, tetapi pemanfaatan lahan tetap mengacu pada rencana peruntukan kawasan.

1. Pelanggaran terhadap RTRW dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan perdata. 2. Sanksi administratif meliputi: - Peringatan tertulis - Penghentian sementara kegiatan - Penghentian sementara pelayanan umum - Penutupan lokasi - Pencabutan izin - Pembatalan izin - Pembongkaran bangunan - Pemulihan fungsi ruang - Denda administrasi 3. Sanksi pidana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.