Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan. Latar belakangnya adalah masih adanya ketimpangan gender di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan PUG yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender dan penganggaran di setiap PD.
- Pelembagaan PUG melalui pembentukan Pokja PUG yang bertanggung jawab kepada Bupati dan Focal Point PUG di setiap PD.
- Penyusunan RANDA PUG yang memuat PUG dalam produk hukum daerah, siklus pembangunan, penguatan kelembagaan PUG, dan penguatan peran serta masyarakat.
- Koordinasi pelaksanaan PUG oleh PD yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Evaluasi pelaksanaan PUG oleh Bupati pada setiap PD untuk mengukur capaian tujuan dan menjadi dasar pemberian penghargaan atau sanksi.
- Pelaporan pelaksanaan PUG secara berkala oleh Bupati kepada Gubernur dan oleh Kepala PD kepada Bupati.
- Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi penetapan panduan teknis, penguatan kapasitas kelembagaan, pemantauan dan evaluasi, serta peningkatan kapasitas focal point dan Pokja PUG.
- Pendanaan PUG yang bersumber dari APBD untuk program dan kegiatan di daerah, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Alokasi Dana Desa untuk program dan kegiatan di desa.