For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 5/2010 · Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2010
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2010
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. Penambahan modal ini akan dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Bank BPD hingga tahun 2009 sebesar Rp. 11.902.314.709,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 7.000.000.000,- yang akan dialokasikan Rp. 2.000.000.000,- pada tahun 2010 dan Rp. 5.000.000.000,- pada tahun 2011. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Bank BPD. Keuntungan dari penyertaan modal daerah berupa dividen menjadi hak daerah dan akan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)