on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Also known as: PERPRES 17/2021 · PERPRES No. 17 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pembiayaan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.