For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 44 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 44 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 44/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 44 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 44 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2009Publication Date:19 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date27 Oktober 2009
Publication Date19 Oktober 2009
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini menindaklanjuti: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggali sumber pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah tempat rekreasi dan olah raga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak menggunakan tempat rekreasi dan olah raga. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jumlah, dan jangka waktu pemakaian tempat rekreasi dan olah raga.

Tarif Retribusi:

  • Tarif retribusi tempat rekreasi (sekali masuk):
    • Dewasa: Rp. 3.000,-
    • Anak-anak: Rp. 2.000,-
    • Asuransi/Orang: Rp. 250,-
    • Kendaraan:
      • Bus, Mini Bus/Truk: Rp. 3.000,-
      • Pik Up, Sedan, Jip: Rp. 2.000,-
      • Becak Bermotor, Sepeda Motor: Rp. 1.000,-
  • Tarif retribusi tempat olah raga (tujuan komersil):
    • Per hari: Rp. 10.000,-
    • Per minggu: Rp. 50.000,-
    • Per bulan: Rp. 250.000,-

Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah. Aparat pemungut dan instansi penunjang diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari realisasi penerimaan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.